Delapan Pria Ditangkap di Pekanbaru atas Kasus Peredaran Sabu

×

Delapan Pria Ditangkap di Pekanbaru atas Kasus Peredaran Sabu

Bagikan berita
Delapan Pria Ditangkap di Pekanbaru atas Kasus Peredaran Sabu
Delapan Pria Ditangkap di Pekanbaru atas Kasus Peredaran Sabu

SINGGALANG RIAU - Delapan pria ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu dikos-kosan di Kota Pekanbaru.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo.

Ia mengatakan depanan pria itu berinisial MA (21), AP (24), DL (28), AK (29), RR (31), MD (32), HM (37) dan ID (44).

"Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Limapuluh. Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita 2 paket sedang sabu seberat 10,4 Gram," katanya.

Kompol Bagus menambahkan, para pelaku ditangkap di Jalan Rajawali tepatnya di depan Ruko, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Pengakuan para pelaku barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang saat ini sudah dikantongi identitasnya dan sudah ditetapkan DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini