SINGGALANG RIAU - Seorang ayah bejat berinisial MH (24) ditangkap polisi lantaran nekat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.
Diketahui aksi itu dilakukan dirumahnya pada Minggu (27/10), sekira pukul 04.00 subuh.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit PPA, Iptu Mimi Wira membenarkan hal itu, Senin (28/10/2024) petang.
"Tersangka ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Tirtonadi tanpa perlawanan. Perbuatan bejat itu dilaporkan istri tersangka," Katanya.
Iptu Mimi menjelaskan introgasi tersangka mengakui telah melakukan perbutan cabul dengan memain-mainkan dan memasukan jari ke bagian sensitif korban sebanyak 3 kali.
"Namun, yang terakhir ini kedapatan langsung oleh istri tersangka yang saat itu terbangun dari tidurnya dan mendapati suaminya memasukan tangan kedalam celana anaknya yang tengah tidur," jelas Iptu Mimi.Kepada petugas, MH mengakui motif perbuatan bejatnya tersebut karena kecanduan memonton film porno dan tidak kuasa menahan nafsu saat istri tengah haid.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undan-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman penjara 15 tahun ditambah 1/3 karena hubungan ayah dan anak," pungkas Iptu Mimi.(*)
Editor : R. Zikri