SINGGALANG RIAU - Seorang pria pengangguran berinisal HA alias Amar (31) ditangkap tim Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru lantaran keterlibatan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Amar warga Jalan Mandiri, Gang Mawar, Kelurahan Bagan besar, Kecamatan Bukit kapur, Kota Dumai itu menyimpan sebanyak 2 kilogram sabu dikamar tempat dia menginap.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria membenarkan penangkapan tersebut, Minggu, (3/11/2024).
"Tersangka ditangkap saat menunggu rekannya di Lobi Hotel Prime Park, Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru," katanya.
Dari introgasi, tersangka mengatakan sedang menunggu seseorang yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut kepadanya.
Petugas menggali informasi terhadap tersangka dan mengetahui sabu tersebut disimpan didalam kamar 920 hotel Prime Park.“Penggeledahan kamar 920 didapati diatas plafon kamar tersebut satu kantong plastik besar yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik teh china warna hijau ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis shabu,” ungkap Kasat.
Tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar bernama Iwan (DPO) dan rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : R. Zikri