"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara," tutup Bery.(*)
Editor : R. ZikriTerungkap, Motif Suami Bunuh Istri di Pekanbaru Ternyata Karena Cemburu
Berita Terkait