Kasus Helen di BPR Fianka, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Dampak Sosial

×

Kasus Helen di BPR Fianka, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Dampak Sosial

Bagikan berita
Kasus Helen di BPR Fianka, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Dampak Sosial
Kasus Helen di BPR Fianka, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Dampak Sosial

SINGGALANG RIAU - Helen, Pemilik saham minoritas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru tengah menghadapi tekanan usai ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Hal itu diungkap Gita Melanika cs selaku kuasa hukum Helen pada Sabtu (22/11/2024) disalah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Gita cs menduga ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya, terutama karena kasus ini masih berada di ranah perdata.

Menurut Gita, sejatinya antara kliennya dan korban pada tahun 2022 sudah terjadi perdamaian dan kliennya sudah mengaku salah dan berjanji menyicil pembayaran.

"Kasus yang saat ini dialami klien kami sarat dengan dugaan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah," katanya.

Salah satunya, Gita menyayangkan beredarnya foto kliennya sebagai tersangka diberbagai media tanpa sensor, yang menurutnya melanggar hak asasi kliennya.

“Penyidik seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mengekspos foto tersangka secara terbuka hanya menciptakan opini negatif di masyarakat,” ujarnya.

Gita juga mempertanyakan langkah penyidik yang terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka pidana, meskipun kasus perdatanya masih berproses.

"Saat ini PT BPR Fianka sendiri telah memenangkan gugatan perdata melawan pasangan suami istri Bie Hoi dan Halim Hilmy di pengadilan tingkat pertama, dan saat ini kasus tersebut tengah dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Riau," ungkapnya.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, seharusnya penyidik menunggu hasil putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum melanjutkan laporan pidana,” tegas Gita.

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini