Sebelumnya, Singgalang Riau memberitakan H ditangkap Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (15/11) di kediamannya di Jalan Kayu Agung, Pekanbaru.
Ia diduga terlibat manipulasi pencairan dana deposito senilai Rp3,2 miliar melalui 22 lembar bilyet giro atas nama pelapor pada Mei 2023.
Atas dugaan tersebut, H akan dijerat Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut, Gita menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Senin lalu, dengan alasan kliennya bukan pemegang saham mayoritas.Gita juga menyoroti dampak psikologis dari kasus ini terhadap Helen dan keluarganya, terutama akibat ekspos media yang berlebihan.
“Sebagai seorang wanita, hal ini sangat memukul pribadinya. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memperlakukan setiap individu dengan adil,” ungkapnya.
"Dampak sosial yang dialami keluarga H, sang ayah kini masih dirawat di rumah sakit, kakak kandungnya baru-baru ini digugat cerai oleh istrinya dan bahkan anak-anak H dibully dan dikucilkan teman-temannya. Bukankah ini sangat memilukan," pungkasnya.(*)
Editor : R. Zikri