Skandal Obat di Dinkes Inhil, Penyidikan Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Dimulai

×

Skandal Obat di Dinkes Inhil, Penyidikan Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Dimulai

Bagikan berita
Skandal Obat di Dinkes Inhil, Penyidikan Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Dimulai
Skandal Obat di Dinkes Inhil, Penyidikan Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Dimulai

SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Puspitasari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic Daniel Tobing, membenarkan hal tersebut.

"Benar, hingga 4 Desember 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Frederic Daniel Tobing pada Kamis, 5 Desember 2024.

Frederic menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/08/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

"Hingga saat ini, tim telah memeriksa 19 orang saksi dan mengumpulkan sebanyak 192 dokumen sebagai bukti terkait dugaan korupsi dalam kegiatan belanja obat-obatan di Dinkes Inhil Tahun Anggaran 2022," katanya.

Proses penyidikan ini dilaksanakan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

"Penyidik masih dalam proses mengumpulkan bukti tambahan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta perhitungan kerugian negara. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tambah Frederic.

Frederic juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kebutuhan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2022.

Pengadaan dilakukan melalui kegiatan Penyediaan Bahan Habis Pakai untuk paket pekerjaan belanja obat-obatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.476.344.000. Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu 90 hari, mulai dari 13 Juli 2022 hingga 10 Oktober 2022, oleh PT Tenayan Raya Makmur (TRM) selaku penyedia.

Setelah penyedia memenuhi pengadaan obat-obatan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mencairkan dana pembayaran dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp1.476.344.000.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini