SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran telah berhasil mengungkap 43 kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 di wilayah Riau.
Data itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024).
"Adapun dari jumlah tersebut, 11 kasus ditangani Kejati Riau dan telah naik ke tahap penyidikan dengan beberapa kasus dihentikan karena tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," ujar Akmal Abbas.
Berikut 11 kasus Korupsi yang diselidiki;
1. Kasus dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022 kini memasuki tahap penyidikan.
2. Korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Riau oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau untuk anggaran 2022-2023 diselidiki terkait dugaan korupsi. Proses hukum masih terus berjalan.3. Kasus pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan yang melibatkan PT TOR dan PT Torus. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah penyidikan selesai.
4. Proyek pembangunan ponton, pelabuhan, dan supervisi proyek tahun 2015 turut menjadi fokus penyidikan akibat dugaan korupsi.
5. Kasus pengelolaan kebun sawit di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, oleh PT MAN kini dalam tahap pengumpulan bukti.
6. Kasus penerbitan ilegal Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKTR) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim serta hutan produksi terbatas di Kampar, untuk periode 2004-2022 dalam proses pengumpulan bukti-bukti.
Editor : Editor Riau