SINGGALANG RIAU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022.
Kedua tersangka berinisial SAB yang merupakan mantan Ketua PMI Riau, dan RP, Bendahara PMI Riau periode 2019-2024.
Penetapan tersangka ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) 2024, Senin (9/12/2024).
RP langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah proses gelar perkara yang menemukan bukti kuat terkait kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
"Kami menahan salah satu bendahara PMI dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. Kejaksaan berkomitmen menangani kasus ini secara akuntabel," ujarnya.Sementara itu, SAB, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum memenuhi panggilan penyidik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah.
"Penyidik telah memanggil kedua saksi, yakni SAB (Syahril Abu Bakar) dan RP (Rambun Pamenan). Namun, hanya RP yang hadir," jelas Zikrullah, didampingi Kasi Pidsus Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring.
Zikrullah menjelaskan modus operandi dana hibah tersebut, sebelumnya PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk periode 2019-2022, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Editor : Editor Riau