SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pelimpahan ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia), yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Perkara ini melibatkan dua tersangka, yaitu Edo Rendra, Sekretaris BPBD Rohil, dan Samsinar, Bendahara BPBD Rohil.
Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha membenarkan hal tersebut.
"Pelimpahan dua berkas perkara ini adalah wujud semangat kami untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Yopentinu Adi Nugraha, Senin, (9/12).Tersangka Edo Rendra dan Samsinar ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada Agustus 2024.
Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 November 2024.
Saat ini, Kejari Rohil menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Setelah itu, jadwal sidang perdana akan segera ditentukan.
"Kami sedang menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangannya," ujar Yopentinu.
Editor : Editor Riau