Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Kampung Pulau, Polisi Amankan 8,81 Gram Sabu

×

Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Kampung Pulau, Polisi Amankan 8,81 Gram Sabu

Bagikan berita
Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Kampung Pulau, Polisi Amankan 8,81 Gram Sabu
Bongkar Peredaran Narkoba di Desa Kampung Pulau, Polisi Amankan 8,81 Gram Sabu

SINGGALANG RIAU - Seorang pria pengangguran berinisial YS (40) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut.

"YS diringkus pada Minggu (8/12) dini hari di sebuah rumah di Jalan Tengku Alim, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Aiptu Misran, Selasa, (10/12/2024).

Misran menjelaskan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 8,81 gram sabu.

"Narkotika tersebut ditemukan di bawah meja dapur rumah YS. Ia mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial S (DPO.red)," katanya.

Saat ini, YS bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolres Indragiri Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 112 serta 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.(*)

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini