SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit di salah satu bank BUMN.
"Kedua tersangka tersebut adalah Syahroni Hidayat selaku Pimpinan Cabang bank BUMN dan Vanny Setiabudi sebagai Account Officer (AO) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi, Selasa, (10/12/2024).
Kasi Pidsus menjelaskan keterlibatan Vanny Setiabudi sebagai Account Officer (AO) karena mempermudah proses pemberian kredit fiktif yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
"Modus operandi adalah dengan merekayasa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) membuat seolah-olah konsumen yang mengajukan kredit memenuhi persyaratan, padahal sebenarnya data yang digunakan fiktif atau tidak layak," ungkapnya.
Nikky juga mengatakan, untuk mendukung tindak kejahatan tersebut, mereka memanfaatkan KTP calon debitur.
"Ada 16 orang calon debitur yang telah melakukan pengajuan Kredit Usaha Rakyat, Namun 14 orang dari calon debitur tidak mengetahui penggunaan KTP tersebut mendapatkan fasilitas kredit usaha," tambahnya.Penyidik menyatakan telah mengantongi empat alat bukti yang kuat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen atau surat, serta petunjuk lainnya.
"Akibat dari tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit tersebut dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 7.976.080.428," ungkap Kasi Pidsus.
Hingga saat ini, Kejari Pekanbaru juga telah menyita aset berupa sebidang tanah seluas 100 hektare di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing) yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Kedua tersangka kini ditahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk memudahkan proses penyidikan sebelum kasus ini disidangkan.
Editor : Editor Riau