SINGGALANG RIAU - Dua pria berinisial R (35) dan MA (24) ditangkap Kepolisian Daerah Riau karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Manang menjelaskan, penangkapan berawal dari operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 19 Desember 2024.
"Saat operasi itu tim gabungan berhasil menangkap R yang merupakan seorang residivis di kontrakannya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan," ujar Manang, Senin, (23/12/2024).
Dari penggeledahan di kontrakan milik R, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.680 gram sabu, 4.500 butir pil happy five, dan 480 butir pil ekstasi dari berbagai merek.
Setelah dilakukan interogasi, R mengaku bahwa barang haram tersebut masih disimpan oleh rekannya, MA.Polisi kemudian berhasil menangkap A di kontrakannya di Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, dan menemukan barang bukti tambahan berupa 1.000 gram sabu-sabu serta 1.500 butir pil happy five.
"Merujuk pada barang bukti yang ditemukan, kami menduga narkotika ini dipersiapkan untuk diedarkan menjelang malam tahun baru 2024-2025," tambah Kombes Manang.
Kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di wilayah Riau.
Manang menambahkan kedua tersangka berperan sebagai gudang penyimpanan serta pengedar dan kurir yang akan menyalurkan narkotika tersebut kepada pembeli.
Editor : Editor Riau![Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau](https://www.rumpuntekno.com/assets/mitra/10/2025/01/foto-banner-komisi-pemilihan-umum-provinsi-riau--170125074306.webp)