Pengedar Sabu Ditangkap di Polsek Binawidya Saat Menunggu Mobil Travel

×

Pengedar Sabu Ditangkap di Polsek Binawidya Saat Menunggu Mobil Travel

Bagikan berita
Pengedar Sabu Ditangkap di Polsek Binawidya Saat Menunggu Mobil Travel
Pengedar Sabu Ditangkap di Polsek Binawidya Saat Menunggu Mobil Travel

SINGGALANG RIAU - Tim Operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya menangkap seorang pria berinisial RS (36) yang diduga sebagai pengantar narkoba jenis sabu-sabu.

RS diduga usai menerima narkotika tersebut di Pekanbaru dan akan diantarkan ke daerah asalnya Kota Padang.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, membenarkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolsek Binawidiya.

"RS ditangkap saat sedang menunggu mobil travel di sekitar lokasi parkiran Burger King, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pada Rabu, 29 Januari 2025, malam," ujar Kapolsek, Rabu, (5/2/2025).

Dari tangan RS, petugas berhasil mengamankan sebanyak dua Ons narkotika jenis sabu dalam bungkusan hitam.

Introgasi awal, RS mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik temannya yang bernama F (DPO), yang sebelumnya diserahkan kepadanya di SPBU Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

"Narkotika tersebut merupakan pesanan seseorang di Kota Padang yang tidak dikenali pelaku. Sebagai imbalannya, ia akan menerima upah antara 3 hingga 5 juta rupiah untuk sekali pengantaran," tambahnya.

Lebih lanjut, RS mengaku sudah melakukan peran sebagai kurir narkotika jenis sabu tersebut sebanyak dua kali.

Saat ini, RS beserta barang bukti diamankan di Polsek Binawidya untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Kapolsek.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini