SINGGALANG RIAU - Wahyu Ade Saputra (27), pelaku kekerasan yang berujung kematian terhadap lansia bernama Munasiah (55) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polres Dumai.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kristopel membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan tersangka ditangkap Rabu (19/2) dini hari usai menghabisi Munasiah di rumahnya pada Selasa, (18/2) malam.
"Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka diamankan pada Rabu dini hari," ujar AKP Kristopel, Kamis, (20/2/2025).
Kristopel menjelaskan kasus pembunuhan dugaan berencana tersebut terjadi dirumah korban di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
"Tersangka mengakui telah menyerang korban dengan pisau besi di bagian kepala, lalu menyeretnya ke dapur dan kembali menusuk korban hingga tewas. Untuk memastikan korban tidak bersuara, tersangka juga menyumpal mulut korban dengan kain," jelas Kristopel.
Kristopel mengungkapkan motif tersangka menghabisi nyawa korban lantaran kesal atas perbutan korban yang sering menagih hutang dengan nada kasar terhadap orang tuanya."Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati. Tersangka merasa tersinggung setelah korban berulang kali menagih utang orang tuanya," ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pisau, pakaian korban, dan uang tunai Rp 360.000.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.(*)
Editor : Editor Riau