Ditinggal Berbelanja, Sepeda Motor Raib, 2 Residivis Diringkus Polisi

×

Ditinggal Berbelanja, Sepeda Motor Raib, 2 Residivis Diringkus Polisi

Bagikan berita
Ditinggal Berbelanja, Sepeda Motor Raib, 2 Residivis Diringkus Polisi
Ditinggal Berbelanja, Sepeda Motor Raib, 2 Residivis Diringkus Polisi

SINGGALANG RIAU - Dua orang resedivis berinisial MR alias Anto Lebor serta ME alias Edo (34) kembali ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi usai mencuri sepeda motor seorang karyawan swasta didepan sebuah warung di Jalan Kamboja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kasus ranmor dan ditangkap didua lokasi berbeda.

Kedua tersangka ini sudah tiga kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada bulan Juni 2024 lalu.

"MR alias Anto Lebor ditangkap pada hari kejadian Minggu (16/2) malam tanpa perlawanan saat sedang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek.

Usai introgasi tersangka, ia mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya bernama Edo.

"Sedangkan tersangka Edo ditangkap pada hari Kamis (20/2) saat berada di Jalan Sudirman, Gang Kelapa I, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," kata Kompol Jorminal.

Dari tangan tersangka Edo petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka.

"Kedua pelaku rencananya akan menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah dan uangnya mereka gunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba," kata Kompol Jorminal.

Kapolsek menjelaskan sebelumnya kedua tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir didepan warung.

Saat itu korban pergi berbelanja ke warung yang berada di Jalan Kamboja mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J 125 miliknya. Namun, korban meninggalkan motornya tersebut dalam kondisi kunci kontak masih tergantung.

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini