SINGGALANG RIAU - Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau menangkap empat orang tersangka berinisial SB alias C, AD, NA dan ZM lantaran terlibat dugaan tindak pidana sindikat penampungan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa, (25/2/2025) malam.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis, (27/2/2025).
"Keempat tersangka ditangkap di sebuah rumah yang berada disebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang rambutan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," ujarnya.
Kombes Ade menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial terkait adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Rambutan.
"Sebelumnya tim mengamankan 7 orang saat penggerebekan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam kita hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelas Kombes Ade,
Setelah penyelidikan mendalam, diketahui tersangka SB alias C selaku pemilik usaha pembakaran emas dan AD alias F selaku kasir. Dua tersangka berikutnya, NA dan ZM selaku pendulang emas."Sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai saksi lantaran tidak terlibat dalam aktifitas pertambangan mineral dan batubara serta melakukan penambangan dan melakukan kegiatan menampungan ilegal," ungkap Kombes Ade.
Kombes Ade menambahkan, dari TKP yang digrebek tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak lebih dari Rp200 juta serta emas dalam bentuk pentolan dengan berat total 254,48 gram.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 miliar,"pungkas Kombes Ade.(*)
Editor : Editor Riau