SINGGALANG RIAU - Diduga tak punya uang dan kecanduan narkoba, seorang buruh di Kota Pekanbaru nekat mencuri dengan cara menyelinap kerumah seorang warga di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Rabu (24/4/2024).
"Benar, barang curian dijual dan kemudian dibelikan untuk narkotika jenis sabu. Saat diperiksa pria berinisial DHN itu posistif menggunakan narkotika," katanya.
Iptu Dodi menjelaskan, pria berusia 26 tahun itu ditangkap Selasa 24 April 2024 di sebuah Bedeng pembuatan Batu Bata di Jalan Budi Luhur.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 2 unit Hp yang telah dijual dan hasilnya dibelikan untuk sabu," ungkapnya.
Lebihlanjut, Iptu Dodi mengatakan bahwa DHN akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan."Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Saat ini DHN ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya," pungkasnya.
Kontributor: Ihsan
Editor : Mhd Ihsan