Ringkus 2 Pelaku Curanmor Usai Beraksi di 7 TKP, Ini Penjelasan Kapolsek

×

Ringkus 2 Pelaku Curanmor Usai Beraksi di 7 TKP, Ini Penjelasan Kapolsek

Bagikan berita
Ringkus 2 Pelaku Curanmor Usai Beraksi di 7 TKP, Ini Penjelasan Kapolsek
Ringkus 2 Pelaku Curanmor Usai Beraksi di 7 TKP, Ini Penjelasan Kapolsek

SINGGALANG RIAU - Dua orang pengangguran diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan masing-masing berinisial JR (21) serta MS (20) diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal itu dibenarkan Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku telah beraksi sebanyak 7 kali diwilayah hukum Polresta Pekanbaru.saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/05/2024).

"Pelaku mengaku di Jalan Yos sudarso, 2 kali di Jalan Juanda, Jalan Cempaka, Jalan Paus dan Jalan Riau. kedua pelaku yang terakhir beraksi pada Jumat (15/12/2023) lalu," katanya

Kapolsek menambahkan, pelaku JR diamankan di sebuah kos-kosan yang berada dI Jalan Bintara Kelurahan Labuh baru, Timur Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka JR mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekanya YS (sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungku).

“Dimana dalam aksinya kedua pelaku bersama seorang temannya berinisial YS yang saat ini sedang menjalankan hukuman di Rutan Sialang Bungkuk berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Adelia,” ujarnya Kompol Noak

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sebuah kunci T, alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

“Sementara sepeda motor korban telah dijual seharga Rp.1,2 juta,” ucap Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini