SINGGALANG RIAU - Dua wanita yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi. Keduanya merupakan warga Kepulauan Meranti.
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti. Ia mengatakan keduanya berinisial SA (32 ) dan SI (34 ).
"Keduanya ditangkap Polres Meranti di sebuah rumah di Jalan Alahcikpuan, Desa Selat Panjang Selatan, Kepulauan Meranti, Sabtu, 18 Mei 2024," katanya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, peran dua wanita ini mengantarkan narkoba sabu kepada pelanggan.
Manang menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu.
"Informasi yang diterima bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan," ujar Kombes Manang, Selasa, (21/05/2024).Dari penggeledahan TKP yang dilakukan, tim menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dompet para pelaku.
"Ditemukan barang bukti 8 paket kecil dan 3 paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 7,10 gram. Kemudian ada barang bukti lainnya seperti timbangan digital yang kami amankan," tambahnya.
"Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa barang haram itu didapat dari saudari Yuli (DPO). Saat ini kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan