SINGGALANG - Google, Meta, X dan TikTok bakal didenda Rp500 juta tiap promosi 1 konten judi online.
Hal itu disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 24 Mei 2024.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap Google, Meta, dan TikTok jika platform tersebut mempromosikan konten judi online.
Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 500 juta per konten di platform mereka."Peringatan keras kepada Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk berantas judi online di platform Anda, saya akan kenakan denda hingga Rp 500 juta per konten yang ditemukan," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat, 24 Mei 2024.
Selain itu, Kemenkominfo juga akan mencabut izin internet service provider (ISP) yang terbukti memfasilitasi akses judi online kepada masyarakat. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location