Sah! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Jokowi

×

Sah! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Jokowi

Bagikan berita
Sah! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Jokowi
Sah! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Jokowi

SINGGALANG - Sah! Mendikbud Nadiem Makarim batalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai dipanggil Presiden Jokowi di Istana Negara.

Nadiem mengaku merasa cemas dan khawatir dengan tarif uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi yang mahal.

Sebelumnya, Mendikbud mengeluarkan aturan baru mengenai UKT, yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan itu Mendikbud Nadiem Makarim mewajibkan setiap Universitas membuka 2 kelas UKT, yaitu kelompok satu dengan Rp500.000 dan kelompok 2 dengan tarif Rp1 juta.

Namun untuk kelompok tarif lainnya pemimpin PTN diperbolehkan mengambil keputusan sendiri dengan nilai paling tinggi sama dengan Biaya Kuliah Tunggal atau BKT yang ditetapkan di setiap program studi.

Belakangan aturan ini tengarai menyebabkan biaya UKT di sejumlah kampus negeri di Indonesia meningkat tajam.

Kenaikan tarif ini banyak diprotes oleh para mahasiswa. Akibat banyaknya protes itu Komisi X DPR RI memanggil Nadiem dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi.

"Selama beberapa hari ini kami telah mendengarkan semua aspirasi dari berbagai stakeholder. Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai konsern mereka mengenai adanya peningkatan-peningkatan UKT yang terjadi di PTN," katanya dilansir dari YouTube CNBC Indonesia, Selasa, 28 Mei 2024.

Nadiem melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat ia pun cukup mencemaskan sehingga ia mengerti kekhawatiran tersebut.

"Jadi kemarin kami juga sudah bertemu dengan para Rektor dan kami telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan meevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PT. Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut," katanya. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube CNBC Indonesia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini