Zulhendra Das'at Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar dan Minta Kapolri Copot Kapolda Riau

×

Zulhendra Das'at Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar dan Minta Kapolri Copot Kapolda Riau

Bagikan berita
Mapolda Riau.(ist)
Mapolda Riau.(ist)

SINGGALANG RIAU - Zulhendra Das'at, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar menang Praperadilan dari Polda Riau terkait kasus dugaan suap.

Dalam putusannya, Hakim Pemgadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formil.

Terbaru, lewat kuasa hukumnya, Dr Mevrizal meminta ganti rugi ke Polda Riau atas pencemaran nama baik yang dialami kliennya.

Tak hanya itu, Zulhendra juga meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau.

"Terkait penahanan 120 hari kita akan ajukan gugatan ganti kerugian ke Polda Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.

Ia mengatakan, gugatan akan dimasukan Selasa depan. Ia mengklaim bahwa Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi kliennya.

Kerugian tersebut kata Mevrizal, pihaknya mengatakan itu dilakukan dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra Das'at.

"Dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baiknya. Kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp 15 M. Saat ini kita tengah mempersiapkan berkas dan administrasinya," sambung Mevrizal.

Selain itu, Mevrizal berharap kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal atas dugaan ketidak profesional.

"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapoldanya (Irjen Mohammad Iqbal-rrd), karena tidak profesional mengandalikan bawahanya," pungkasnya.

Editor : rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini