Sebelumnya, Zulhendra Das'at bebas dari status tersangka.
Ia dinyatakan bebas setelah menang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Riau dengan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/5/2024)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Daniel Ronald, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," ujar Daniel Ronald.
Editor : Mhd Ihsan