SINGGALANG RIAU - Dua pria berinisial S (20) dan K (18) ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, di halaman Polresta Pekanbaru, pada Selasa (02/07/2024).
"Kedua pelaku ini masih satu jaringan dengan penyelundupan narkoba dengan modus pengiriman sabu lewat kandang ayam," kata Manapar.
Manapar menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Jalan Beringin, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
"Saat penggeledahan di rumah S, ditemukan 14 kotak kayu berwarna coklat yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu dan pil ekstasi. Sementara di rumah K ditemukan 1 kotak kayu berisi 11 bungkus narkoba dengan total 4.570 butir ekstasi," ungkapnya.
Manapar menjelaskan bahwa hasil interogasi menunjukkan tersangka S mengaku membuat dan memasukkan narkoba ke dalam kandang ayam yang sudah dimodifikasi, dan diupah Rp 5 juta setiap pengiriman.“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tutup Manapar.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan