SINGGALANG RIAU - Sedang hamil, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM (33) ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi Pekanbaru.
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pencurian di Kos-kosan di Jalan Durian.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Rabu (3/7/2024).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangak. Ia ditangkap Selasa (25/06/2024) siang, sekitar pukul 15.30 Wib, saat berada di sebuah wisma di Jalan Pepaya, Pekanbaru," katanya.
Diketahui, SM melakukan aksinya tersebut di lima TKP dengan modus mencuri kunci cadangan pos jaga kos-kosan tersebut.
"Saat diintrogasi SM mengaku beraksi bersama teman laki-lakinya berinisial M yang saat ini telah ditetapkan DPO,” ujarnyaDari penggeledahan, ditemukan dua unit handphone dan satu unit laptop.
Saat ini SM dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Kapolsek.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan