Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di BPR Gemilang Berstatus Tahanan Kota

×

Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di BPR Gemilang Berstatus Tahanan Kota

Bagikan berita
Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di BPR Gemilang Berstatus Tahanan Kota
Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di BPR Gemilang Berstatus Tahanan Kota

SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Tahun Anggaran (TA) 2006 - 2010.

Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial HM (75), selaku Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 hingga 2010, SY (64) selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 - 2020, dan JA (62) selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013. Penetapan tersangka dilakukan pada awal pekan kemarin.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Puspita Sari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Frederic Daniel Tebing, mengatakan Terhadap para tersangka berstatus tahanan kota.

"Pada Senin (24/6), Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada PD BPR Gemilang TA 2006 sampai dengan 2010," ujarnya

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 152 orang saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR Gemilang, pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) serta masyarakat yang ada di Kabupaten Inhil.

"Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 dokumen," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Terhadap para tersangka, dilakukan penahanan kota. Hal itu setelah menimbang alasan objektif, yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun, dan alasan subjektif mengingat kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya dimana tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka.

"Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

"Bahwa terhadap SY sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Puri Husada," sambungnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas para tersangka, selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diteliti.

Editor : rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini