PEKANBARU – Dua pemuda berinisial AP (19) dan RA (19) ditangkap oleh personel Polsek Bina Widya, Kota Pekanbaru, karena diduga melakukan tindak pidana membawa senjata di tempat umum.
Keduanya diamankan usai melakukan aksi pemukulan secara membabi buta terhadap pengendara yang melintas di Jalan Naga Sakti, tepatnya di persimpangan Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (27/4/2025).
Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap karena kedapatan membawa dua senjata pemukul berupa double stick.
"Tersangka ditangkap oleh tim dari Dit Samapta Polda Riau yang tengah berpatroli, karena melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam dan pemukul, yang meresahkan masyarakat sekitar lokasi kejadian," ujar Kompol Ihut, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari geng motor yang kerap membuat keributan dan meresahkan warga.
"Sebelumnya, kelompok ini dilaporkan berkonvoi menggunakan sekitar 30 sepeda motor sambil membawa senjata dan menyerang pengendara lain yang melintas," jelasnya.Menurut Kapolsek, tindakan para pelaku dan kelompoknya telah merugikan orang lain dan menimbulkan ketakutan di kalangan pengguna jalan.
Salah satu korban, Nelson Sitorus (51), mengaku mengalami trauma mendalam akibat serangan tersebut.
"Korban sempat diserang oleh kelompok pelaku hingga lari ketakutan dan meninggalkan motornya di tempat kejadian perkara (TKP)," tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bina Widya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor :