Bikin Resah Warga, Dua Pemuda Geng Motor Bersenjata Diamankan di Pekanbaru

×

Bikin Resah Warga, Dua Pemuda Geng Motor Bersenjata Diamankan di Pekanbaru

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi
SInggalang Riau

"Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam. Barang siapa yang tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam seperti senjata pemukul, penikam, atau penusuk dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutup Kapolsek.(*)

Editor :
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini