"Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam. Barang siapa yang tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam seperti senjata pemukul, penikam, atau penusuk dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutup Kapolsek.(*)
Editor :