INHU — Seorang pemuda pengangguran berinisial JAP alias Putra (28), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Senin (5/5/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diringkus tak lama setelah korban melapor ke Polsek Rengat Barat.
"JAP ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba–Rengat tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek, Rabu, (7/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, Korban berinisial MM (32), Ia melaporkan bahwa telah diperkosa oleh seorang pria tak dikenal di rumahnya saat sedang bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke rumah melalui jendela belakang, lalu mengancam korban menggunakan pisau. Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan aksi bejatnya.
Pelaku juga merampas satu unit ponsel Oppo A31 milik korban yang saat itu sedang dipegang oleh anak korban."Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban. Sementara pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga telah ditemukan setelah pelaku menunjukkan lokasi ia membuangnya," jelas Kapolres.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang sering berada di rumah seorang diri.
Editor :