PEKANBARU - Seorang wanita lanjut usia berinisial TSL ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru setelah kedapatan menyelundupkan 694 butir pil ekstasi dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (24/4/2025) lalu.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat nenek berusia 62 tahun itu melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik.
Petugas Bea dan Cukai mencurigai gelagatnya dan langsung melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan.
Hasilnya, ditemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi seberat 260,2 gram dan satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram.
"Barang haram tersebut disembunyikan di celana pendek dan bra yang dikenakannya," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, Rabu (7/5/2025).
Setelah diamankan, TSL berikut barang bukti diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.Menurut pengakuan tersangka, ini bukan kali pertama ia menjalankan aksi serupa. Ia mengaku telah dua kali menjemput pil ekstasi dari Malaysia atas suruhan seseorang yang tidak dikenalnya.
"TSL dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia setiap kali berhasil membawa narkotika ke Indonesia," ujar IPTU Untari, Kanit Idik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (6/5/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu boarding pass, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
"Ia juga mengaku melakukan ini demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," imbuhnya.
Editor : Editor Riau