Petinggi Fikasa Group Dituntut 7 hingga 7,5 Tahun Penjara, Begini Sidangnya

×

Petinggi Fikasa Group Dituntut 7 hingga 7,5 Tahun Penjara, Begini Sidangnya

Bagikan berita
Petinggi Fikasa Group Dituntut 7 hingga 7,5 Tahun Penjara, Begini Sidangnya
Petinggi Fikasa Group Dituntut 7 hingga 7,5 Tahun Penjara, Begini Sidangnya
SInggalang Riau

PEKANBARU — Lima orang petinggi grup perusahaan tersebut dituntut hukuman penjara selama 7 hingga 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/7/2025).

Para terdakwa, yang mengikuti persidangan secara virtual dari lokasi penahanan, yakni Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP), serta Maryani yang berperan sebagai marketing freelance.

Jaksa Syafril dari Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan para terdakwa terbukti bersalah mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin melalui produk investasi ilegal.

Mereka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dakwaan alternatif pertama terbukti,” ujar Jaksa Syafril usai persidangan.

Empat terdakwa utama, yakni Elly, Christian, Agung, dan Bhakti dituntut 7,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Maryani dituntut 7 tahun penjara dengan denda yang sama.

Mereka diduga menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan iming-iming bunga tinggi hingga 12 persen per tahun. Namun, pembayaran bunga hanya dilakukan di awal, lalu berhenti sejak akhir 2019. Kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar.

Korban dalam kasus ini termasuk pasangan suami istri Yusuf dan Eli Ervina yang kehilangan hampir Rp4 miliar, serta Toni Angkasa dan Verorica Fransiska yang merugi Rp1,75 miliar.

“Kami bekerja keras selama bertahun-tahun dan semua itu hilang begitu saja. Kami memohon agar aset-aset pribadi dan perusahaan disita untuk mengembalikan kerugian kami,” ujar Eli Ervina saat memberikan kesaksian.

Para terdakwa sebelumnya juga telah divonis dalam perkara serupa, dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar atas kerugian yang lebih besar, yakni Rp84,9 miliar.

Editor : Editor Riau
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini