Dugaan Korupsi DAK 2023 Terkuak, Disdik Rohil Disasar Penggeledahan Kejati Riau

×

Dugaan Korupsi DAK 2023 Terkuak, Disdik Rohil Disasar Penggeledahan Kejati Riau

Bagikan berita
Dugaan Korupsi DAK 2023 Terkuak, Disdik Rohil Disasar Penggeledahan Kejati Riau
Dugaan Korupsi DAK 2023 Terkuak, Disdik Rohil Disasar Penggeledahan Kejati Riau
SInggalang Riau

ROHIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4).

Langkah tegas ini dalam menindak dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan Perkara tersebut diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 14 April 2025 lalu.

"Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana DAK SD di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Zikrullah, Jumat, (2/5/2025).

Zikrullah menjelaskan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada Rabu (30/4).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan satu unit laptop yang diduga kuat digunakan untuk menyusun rekapitulasi sebagai dasar penarikan dana dan sejumlah dokumen penting yang diketahui tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Tim juga menyita satu unit laptop yang diduga menjadi alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek serta dokumen-dokumen penting," tutur Zikrullah.

Diketahui, proyek swakelola yang tengah diusut tersebut meliputi kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil.

Total anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 sebesar Rp40.366.863.000 untuk 41 Sekolah Dasar dengan 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung.

"Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah item pembelanjaan yang tidak sesuai tupoksi dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan ini jelas melanggar hukum," tutup Zikrullah.

Editor : Editor Riau
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini