Polda Riau Tangkap 10 DPO Kasus Kekerasan di Mapolsek Bukit Raya

×

Polda Riau Tangkap 10 DPO Kasus Kekerasan di Mapolsek Bukit Raya

Bagikan berita
Para tersangka saat digiring ;ist
Para tersangka saat digiring ;ist

PEKANBARU - Tim Gabungan Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil meringkus 10 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang di halaman Mapolsek Bukit Raya, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Senin (28/4/2025).

"Benar, 10 orang yang berhasil kita amankan merupakan bagian dari kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial MRS, WIF, MIF, S alias Rian, MRP, F alias Rere, PP, serta tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur," ujar Kombes Asep Dermawan.

Dengan tambahan tersebut, total pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 14 orang. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap empat pelaku sesaat setelah insiden terjadi.

"Awalnya ada tujuh orang yang dinyatakan DPO. Namun, dalam proses pengembangan kasus, jumlahnya bertambah. Tiga di antaranya masih berstatus pelajar," tambah Asep.

Ia menambahkan, para pelaku diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan korban dengan cara melempar batu, memukul kaca, serta merusak bodi mobil.

"Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 23 hingga 25 April 2025 di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Yossy, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas aksi premanisme.

"Tidak boleh ada premanisme. Polda Riau berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam beraktivitas," tegas Brigjen Yossy.(*)

Editor : Editor Riau
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini