PHR Tegaskan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Area Obvitnas untuk Keselamatan Bersama

×

PHR Tegaskan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Area Obvitnas untuk Keselamatan Bersama

Bagikan berita
Fasilitas Objek Vital Nasional (Obvitnas) dalam operasional Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Zona Rokan.
Fasilitas Objek Vital Nasional (Obvitnas) dalam operasional Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Zona Rokan.

PEKANBARU – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Zona Rokan.

Imbauan ini disampaikan guna menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelancaran operasi migas nasional.

Corporate Secretary PHR Regional 1 Sumatra, Eviyanti Rofraida, mengatakan bahwa dukungan masyarakat dan skatholder sangat penting dalam menjaga keselamatan bersama.

"Imabauan ini tentunya demi keselamatan kita bersama, begitu pula untuk kelancaran operasional migas. Area Obvitnas memiliki potensi risiko tinggi bagi pihak yang tidak berkepentingan. Diharapkan tidak adanya aktivitas apa pun di sekitar area operasi Obvitnas yang merupakan aset strategis negara," ujar Eviyanti, Senin (28/4/2025).

Eviyanti menambahkan, seiring meningkatnya aktivitas produksi dan proyek-proyek untuk mendukung ketahanan energi nasional di Zona Rokan, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak memasuki area terlarang tersebut.

"Area Obvitnas memiliki potensi risiko tinggi jika digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya. Aktivitas tanpa izin tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat," ungkapnya.

Sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, PHR terus meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerjanya. Untuk itu, Eviyanti menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.

"Menyusul tingginya aktivitas produksi di Zona Rokan, kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk tidak mendekati atau beraktivitas di area Obvitnas. Aktivitas tidak terkontrol dapat membahayakan fasilitas, lingkungan, dan bahkan keselamatan masyarakat itu sendiri," tambahnya.

Dalam operasionalnya, PHR senantiasa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga jarak minimal 100 meter dari jalan umum saat melaksanakan pengeboran, kerja ulang, dan perawatan sumur.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari fasilitas pendukung seperti jalur pipa minyak dan jalur listrik tegangan tinggi.

Editor :
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini