Debt Collector Bertindak Preman, Polda Riau: Akan Kami Tindak Tegas!

×

Debt Collector Bertindak Preman, Polda Riau: Akan Kami Tindak Tegas!

Bagikan berita
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda Riau) berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum oleh oknum penagih utang (Debt Collector)

Hal ini ditegaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan saat konferensi pers di Gedung Lantai 5, Polda Riau, Senin (21/4/2025).

“Tidak boleh ada debt collector di Riau ini yang menarik kendaraan secara paksa hingga bertindak nekat melakukan premanisme, laporkan kepada kami, pasti kami akan tindak langsung,” tegas Kombes Asep Dermawan.

Ia menambahkan, dalam penarikan sebuah kendaraan hanya pemberi dan penerima fidusia yang berhak melakukan penyitaan kendaraan, itu pun melalui proses eksekusi yang sah secara hukum.

“Pihak ketiga yang kita kenal Debt collector, tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa. Apalagi jika dilakukan dengan cara premanisme, itu melanggar hukum,” lanjutnya.

Saat ini Polda Riau sudah mengamankan empat orang pelaku termasuk kepala tim dan pihak kepolisian masih memburu tujuh rekan pelaku pengerusakan dan pengeroyokan yang terjadi secara bersama-sama tersebut.

“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” ungkapnya.

"Untuk keempat pelaku yang sudah diamankan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Terakhir, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengalami tindakan melawan hukum dari pihak debt collector atau penagih utang.

“Kami mengiimbau kepada masyarakat Riau, apabila ada debt collector atau penagih dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum, segera laporkan. akan kami tangkap,” tegas Kombes Asep.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini