Rebutan Tarik Kendaraan Berujung Penganiayaan, 4 Debt Collector Ditangkap, 7 DPO

×

Rebutan Tarik Kendaraan Berujung Penganiayaan, 4 Debt Collector Ditangkap, 7 DPO

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

PEKANBARU – Empat orang debt collector di Pekanbaru harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wanita di depan Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (19/4/2025) dini hari.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, ia mengatakan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan antara dua kelompok debt collector yang berebut penarikan kendaraan klien.

"Benar, sudah diamankan, keempat tersangka bernama Alfitri alias Kevin (46), Muhammad Hamzah Adil Fadillah alias Fadil (18), Rinaldi alias Rio (46) dan Randi Setiawan alias Garong (34)," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel milik para tersangka serta satu unit sepeda motor.

Kapolsek menjelaskan Korban diketahui bernama Ramadhani Putri (30), yang juga berprofesi sebagai debt collector.

Kejadian tersebut bermula saat korban yang berniat menarik salah satu kendaraan, namun pihak lain dari kelompok Fighter juga mengklaim kendaraan tersebut.

Kedua belah pihak mengatur pertemuan di Hotel Furaya, namun tidak ditemukan kesepakatan. Korban kemudian diminta untuk datang ke Jalan Parit Indah.

"Kejadian tidak jauh dari Mapolsek, lantaran korban bersama rekannya sudah dikepung oleh sekitar 20 orang dari kelompok lawan.

Korban yang ketakutan kemudian kabur ke Mapolsek Bukit Raya untuk menyelamatkan diri. Namun, di depan gerbang Mapolsek, korban kembali diserang secara brutal.

“Korban dihalangi masuk, lalu dipukul menggunakan batu dan kayu. Kaca mobil korban juga dipecahkan. Korban mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah serta memar di kaki kiri,” kata Kompol Syafnil.

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini