Kembali Bertugas Usai Jalani Vonis KDRT dan Bebas Lebih Awal, Mantan Istri Pertanyakan Proses Hukum

×

Kembali Bertugas Usai Jalani Vonis KDRT dan Bebas Lebih Awal, Mantan Istri Pertanyakan Proses Hukum

Bagikan berita
Brigadir Rido Rouza Syadli saat mengawal pelaku pungli di Gedung Perkantoran Walikota Pekanbaru.(ist)
Brigadir Rido Rouza Syadli saat mengawal pelaku pungli di Gedung Perkantoran Walikota Pekanbaru.(ist)

PEKANBARU – Sosok Brigadir Rido Rouza Syadli kembali muncul ke publik setelah terlihat mengenakan seragam polisi dan mengawal tahanan di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Kehadirannya menjadi perhatian, mengingat ia sempat menjalani hukuman penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya.

Brigadir Rido sebelumnya divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 31 Juli 2024 lalu.

Namun, ia telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Pekanbaru pada Maret 2025, lebih cepat dari jadwal seharusnya yaitu April 2025.

Kepulangan dan kembalinya Brigadir Rido ke institusi Polri menimbulkan pertanyaan dari mantan istrinya, Yuni Indah Lestari, yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

“Dia bebas sehari sebelum Lebaran. Kok bisa bebas cepat? Seharusnya dia masih menjalani hukuman. Kan belum sampai satu tahun empat bulan,” ungkap Yuni, Selasa (15/4/2025) sore.

Yuni mengaku kecewa dan heran dengan proses pembebasan tersebut, ia menilai penindakan hukum tidak transparan.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang membolehkan Brigadir Rido dibebaskan lebih cepat dari putusan pengadilan.

“Kalaupun diberi remisi, paling hanya satu bulan. Tapi ini terlalu cepat,” keluhnya.

Lebih lanjut, Yuni berharap proses hukum terhadap oknum anggota Polri seperti Brigadir Rido dilakukan secara adil dan terbuka.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini