Akhir Pelarian Erick Kurniawan, Terpidana Pencemaran Lingkungan PT SIPP Ditangkap

×

Akhir Pelarian Erick Kurniawan, Terpidana Pencemaran Lingkungan PT SIPP Ditangkap

Bagikan berita
Akhir Pelarian Erick Kurniawan, Terpidana Pencemaran Lingkungan PT SIPP Ditangkap
Akhir Pelarian Erick Kurniawan, Terpidana Pencemaran Lingkungan PT SIPP Ditangkap

PEKANBARU - Erick Kurniawan, Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), yang merupakan terpidana kasus pencemaran lingkungan berhasil ditangkap dan dieksekusi tim intelijen Kejari Bengkalis usai berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara.

Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli mengatakan penangkapan Erick dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa P-16 serta Tim Intelijen Kejati Sumut.

"Erick ditangkap pada Kamis (10/4) sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatra Utara," ujarnya.

Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa ke Pekanbaru dan pada Jumat (11/4) pukul 05.30 WIB, ia resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Erick Kurniawan sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.

"Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, atau kurungan tambahan 2 bulan jika denda tidak dibayar," ungkapnya.

Melalui penangkapan ini menunjukan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam menegakkan hukum lingkungan di wilayah hukumnya.

Resky Pradhana menjelaskan kasus ini bermula dari jebolnya empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP pada 3 Oktober 2020, yang menyebabkan pencemaran tanah masyarakat dan anak sungai di sekitar area pabrik. Kolam yang jebol adalah kolam nomor 3, 4, 10, dan 11.

Alih-alih memperbaiki kerusakan, Erick Kurniawan bersama General Manager PT SIPP, Agus Nugroho, yang juga telah berstatus terpidana, justru mengabaikan kondisi tersebut.

"Akibatnya, pada 2 Februari 2021, kolam IPAL kembali jebol dan menyebabkan pencemaran lanjutan," tegasnya.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini