PEKANBARU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses penyelesaian temuan audit terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020 - 2021.
Kepala Perwakilan BPKP Riau, Hengky Kwinhatmaka, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengintensifkan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses klarifikasi.
"Kami terus berkoordinasi dengan penyidik untuk segera melengkapi data yang masih kurang. Saat ini tambahan data Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari penyidik sedang kami proses dan rekapitulasi, dan akan segera kami sampaikan kembali," ujar Hengky dikutip dari RIAUONLINE, Jumat, 11 April 2025.
Hengky menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan yang tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pemeriksaan.
"Kami juga masih menunggu Berita Acara (BA) permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Setelah kami terima, akan langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa BPKP Riau sangat terbuka untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum demi kelancaran dan akurasi proses hukum, serta untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat menghambat penyelidikan."Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola keuangan negara yang bersih dan bertanggung jawab," tegas Hengky.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar, berdasarkan perhitungan awal penyidik. Namun, nilai tersebut masih menunggu hasil audit final dari BPKP.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya kini hanya tinggal menunggu audit final dan pemeriksaan ahli pidana korupsi sebelum membawa perkara ini ke gelar perkara di Mabes Polri.
"Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri," ujar Kombes Ade, Kamis, 10 April 2025.
Editor : Editor Riau