Saber Pungli Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Surat Dinas Palsu

×

Saber Pungli Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Surat Dinas Palsu

Bagikan berita
Saber Pungli Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Surat Dinas Palsu
Saber Pungli Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Surat Dinas Palsu

PEKANBARU – Dua pria warga Pekanbaru berinisial Mawardi (48) dan Dedi (43) diringkus Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman, pemalsuan surat, serta penipuan.

Hal itu dibenarkan Kasar Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis, (10/4/2025).

"Kedua tersangka ditangkap di sebuah lokasi di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB," ujar Kasat reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) berkedok iuran sampah bulanan yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mendatangi pemilik usaha dan masyarakat sekitar, lalu meminta sejumlah uang sebagai iuran pengelolaan sampah, disertai bukti kwitansi yang mencantumkan kop surat DLHK Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka turut diamankan tujuh lembar fotokopi kwitansi penerimaan dengan kop DLHK Kota Pekanbaru yang telah diisi dan 15 lembar fotokopi kwitansi kosong dengan kop DLHK seeta stempel bertuliskan DLHK Kota Pekanbaru.

"Dugaan kuat, barang bukti tersebut dibuat ulang (Palsu-red) oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksinya," ungkap Bery.

Kompol Bery menegaskan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tutup Kasat Reskrim.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini