PEKANBARU - Sudah dua tahun, tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau belum jelas.
Kasus yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 12 Juli 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa ratusan saksi, termasuk ahli pidana korupsi, dan menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp19 miliar.
Namun, penetapan tersangka belum juga dilakukan karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
“Semua saksi sudah diperiksa, ahli juga, barang bukti dan berkas sudah lengkap. Tapi audit dari BPKP belum juga selesai,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik telah berulang kali meminta kejelasan kepada auditor BPKP. Namun hingga kini, pihak BPKP masih menyatakan proses audit masih berjalan.“Kami terus tanya, katanya masih proses. Padahal targetnya selesai Maret kemarin. Sekarang kami tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya.
Setelah audit resmi selesai, Polda Riau berencana menggelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.
"Kalau audit kelar, kita langsung gelar di Bareskrim dan tetapkan tersangka," tegasnya.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Meski demikian, angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi BPKP.
Editor : Editor Riau