Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi. Di antaranya adalah rumah di Pekanbaru yang disebut-sebut milik mantan Sekretaris DPRD Riau berinisial M.
M sendiri sempat mencuat ke publik setelah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru selama dua periode.
Selain itu, empat unit apartemen atas nama Muflihun di Kota Batam juga ikut disita. Penyidik juga mengamankan barang-barang mewah seperti tas branded milik seorang tenaga honorer perempuan yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu, seorang aktris FTV sekaligus selebgram, Hana Hanifa, turut diperiksa karena diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Aset lain yang disita dalam perkara ini meliputi satu unit Harley Davidson, sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay yang tersebar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.“Setelah audit dari BPKP keluar, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Ade.
Hingga kini, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Namun publik menanti kepastian hukum atas salah satu dugaan korupsi terbesar yang menyeret nama pejabat legislatif di Provinsi Riau.(*)
Editor : Editor Riau