Meski masyarakat telah mengadukan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, kedua terpidana tak pernah hadir dalam mediasi bersama warga terdampak.
Hingga kini, belum ada upaya perbaikan atau pemulihan terhadap lahan dan tanaman masyarakat yang rusak akibat limbah.“Eksekusi ini adalah bentuk nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi dalam kasus yang menyangkut kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat,” pungkas Resky Pradhana.(*)
Editor : Editor Riau