Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya Kembalikan Uang Negara dan Lunasi Denda

×

Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya Kembalikan Uang Negara dan Lunasi Denda

Bagikan berita
Salah satu keluarga terpidana Karlina menyerahkan bukti pengembalian uang
Salah satu keluarga terpidana Karlina menyerahkan bukti pengembalian uang

KAMPAR – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam menindaklanjuti kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) membuahkan hasil.

Terbaru, mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina, telah mengembalikan kerugian keuangan negara dan melunasi denda sesuai putusan pengadilan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan.

“Benar, tadi keluarga terpidana menyerahkan pengembalian kerugian negara dan denda kepada Kasi Pidsus, Bapak Marthalius pada Rabu (16/4/2025),” ujar Jackson.

Dalam perkara ini, Karlina divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp158.743.856. Seluruh kewajiban tersebut kini telah dilunasi dan disetorkan ke kas negara.

Namun berbeda dengan Karlina, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini, hingga kini belum memenuhi kewajibannya.

Ade dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp158.743.856 subsidair 6 bulan penjara.

“Terpidana Ade Yulianti hingga saat ini belum membayar denda maupun uang pengganti,” ungkap Jackson.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana BOK yang diterima Puskesmas Rumbio Jaya pada 2021 dan 2022.

"Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik bidang kesehatan, dengan alokasi Rp553 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Rp628 juta pada 2022," ungkapnya.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini