Residivis Spesialis Curi HP di Pos Keamanan Sekolah Kembali Diringkus Polisi

×

Residivis Spesialis Curi HP di Pos Keamanan Sekolah Kembali Diringkus Polisi

Bagikan berita
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang didampingi Kanit Polsek Lima Puluh AKP Leo Dirgantara
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang didampingi Kanit Polsek Lima Puluh AKP Leo Dirgantara

PEKANBARU – Seorang residivis bernama Ariyanto alias Anto (50) harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap melakukan pencurian handphone di sebuah sekolah taman kanak-kanak di Pekanbaru.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, ia mengatakan pelaku nekat mencuri ponsel milik security TK Nurul Azhar, Jalan Lily II, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada Rabu, 5 Februari 2025.

Tidak hanya itu pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan sudah satu kali menjalani hukuman penjara.

"Pelaku berhasil diaamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai pada Rabu (9/4/2025), tanpa perlawanan," ujar Kompol Jorminal, Kamis, (17/4/2025).

Saat diinterogasi, Ariyanto mengakui telah melakukan pencurian tersebut lantaran aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial.

Dari tangan pelaku tim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BM 5544 ABT, satu buah jam tangan warna hitam-merah, serta satu pasang sandal kulit warna hitam.

"Akibat dari ulah pelaku tersebut korban alami kerugian Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp1,5 juta," tambahnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah beraksi dengan modus serupa di dua lokasi lain, yaitu di Jalan Pandan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Kapolsek.(*)

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini