PELALAWAN – Dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru.
Terdekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait indikasi tindak pidana korupsi.
Peningkatan status perkara ini diumumkan usai ekspose yang digelar pada Rabu (16/4/2025) secara virtual bersama Pelaksana Tugas Asisten Tindak Pidana Khusus (Plt. Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau dan jajarannya.
Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan dilakukan secara profesional.
"Dengan peningkatan status menjadi penyidikan, kami akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Azrijal.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print – 3 /L.4.19 /Fd.1 /01 /2025 tanggal 2 Januari 2025.Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam jalur distribusi pupuk subsidi dari distributor hingga ke petani penerima yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Azrijal menambahkan bahwa Kejari Pelalawan akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
"Kami tidak akan berhenti di tahap penyidikan saja. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi hak-hak petani serta uang negara," tegasnya.
Editor : Editor Riau