Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

×

Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

PEKANBARU – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi menyandang status tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang merugikan korban hingga Rp2,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar gelar perkara pekan lalu. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Bery saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).

Meski sudah berstatus tersangka, Arnaldo belum ditahan. Penyidik baru melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan. Ia dijadwalkan hadir pada minggu ini dan telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan tersebut.

Sejauh ini, sekitar 10 orang saksi telah diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan. Penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi tambahan guna memperkuat bukti.

"Kami akan mendalami keterangan saksi-saksi tambahan. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan minggu ini," jelas Kompol Bery.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.

"SPDP kami terima pada 25 Maret 2025, atas nama terlapor berinisial AEP," ujar Arief.

Pihak Kejari telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara ini. "Kami sudah terbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa. Saat ini, kami menunggu pelimpahan berkas dari penyidik," sambungnya.

Kasus ini bermula dari laporan Harimantua Dibata Siregar yang merasa ditipu oleh Arnaldo saat masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani. Peristiwa penipuan itu disebut terjadi pada 18 Maret 2024 dan teregistrasi dalam STPLP Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini