Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

×

Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Atas dugaan perbuatannya, Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini