Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukannya oleh kedua terpidana, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, total kerugian negara mencapai Rp372.363.211," tambahnya.
Dari jumlah tersebut, Rp54.877.500 telah disita saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Uang itu berasal dari pengembalian oleh tenaga kesehatan (nakes) yang menerima dana secara tidak sah.
Saat ini, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan eksekusi terhadap kedua terpidana telah dilaksanakan oleh Kejari Kampar.(*) Editor : Editor Riau