Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya Kembalikan Uang Negara dan Lunasi Denda

×

Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya Kembalikan Uang Negara dan Lunasi Denda

Bagikan berita
Salah satu keluarga terpidana Karlina menyerahkan bukti pengembalian uang
Salah satu keluarga terpidana Karlina menyerahkan bukti pengembalian uang

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukannya oleh kedua terpidana, sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, total kerugian negara mencapai Rp372.363.211," tambahnya.

Dari jumlah tersebut, Rp54.877.500 telah disita saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Uang itu berasal dari pengembalian oleh tenaga kesehatan (nakes) yang menerima dana secara tidak sah.

Saat ini, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan eksekusi terhadap kedua terpidana telah dilaksanakan oleh Kejari Kampar.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini